Rio Adhitya Cesart

Kita Berbagi Masalah Kita Berbagi Solusi

Siapa yang Hendak Dipilih di Pemilu Legislatif ????

    Tahun 2014 bisa dikatakan tahun politik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Faktor utamanya pada tahun ini diselenggarakan hajat politik besar dengan periode lima tahun sekali yaitu Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Pemilu legislatif yaitu ketika para pemilih memilih wakil mereka untuk menduduki posisi sebagai anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten maupun DPD. Perolehan suara yang diperoleh dari masing-masing parpol sangat berpengaruh jika dari parpol tersebut bernafsu untu mengirimkan wakilnya sebagai calon presiden RI. 
Ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI.
          Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
          Dalam UU itu menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

     Karena perolehan suara saat Pileg sangat berpengaruh saat Pilpres, banyak parpol yang berusaha menarik simpati dari masyarakat dengan berbagai cara. Selain itu para calon legislator pun pastinya bernafsu untuk menduduki posisi sebagai "Anggota Dewan yang Terhormat". Aksi tebar janji masih menjadi cara yang selalu dilakukan oleh calon legislator maupun parpol saat kampanye.
     Saat masa kampanye beberapa waktu lalu bisa dilihat, dari seluruh parpol menyampaikan hal yang serupa. Semua mengatakan partainya paling baik, paling bersih, paling pro wong cilik, paling pro pemberantasan korupsi dan banyak juga janji-janji yang terlontar. Akan tetapi, apalah faedahnya janji bila pada kenyataanya para pemberi janji tidak berusaha untuk menepati janjinya? Rakyat sudah bisa menilai dari pengalaman pemilu 2004 maupun 2009 dimana banyak janji yang hingga saat ini masih belum terealisasi, namun mereka sudah berani memberikan janji-janji baru lagi.
     Poin penting yang perlu dipahami dari Pileg kali ini adalah banyak calon pemilih yang masih belum mengetahui siapa saja yang hendak bertarung di Pileg nanti. Kondisi ini-pun sudah diketahui oleh calon kegislator maupun parpol sendiri. Itulah alasan mereka mengeluarkan jurus janji-janji manis, agar masyarakat yang tidak tau menjadi tertarik memilihnya. Akan tetapi, seperti sudah dijelaskan diatas rakyat sudah bosan dengan janji kosong yang tidak ditepati. Lalu agar calon tersebut bisa dikenal rakyat tanpa iming-iming janji manis apa??? Apakah dengan memperpanjang masa kampanye???
     Sebenarnya ada banyak cara agar calon  bisa dikenal masyarakat. Masa kampanye terbuka yang telah ditetapkan KPU sebenarnya juga bukan masalah, toh kampanye terbuka hanya bersifat hura-hura dan manfaat yang diperoleh juga sedikit. Seharusnya agar calon itu bisa dikenal mereka jauh-jauh hari sudah harus turun ke lapisan akar rumput di masyarakat, mencari masalah apa yang sedang terjadi dan memberi solusi.
     Para calon harusnya sudah memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat agar masyarakat bisa simpati dengan calon tersebut, tentunya juga kegiatan positif yang dilakukan calon tersebut dilandasi rasa ikhlas, bukan karena kepentingan Pileg semata. Jika para calon sudah memberi kontribusi nyata bagi masyarakat, saat kampanye terbuka para calon cukup mem-flashback apa saja yang telah dibuat untuk masyarakat, apa manfaat yang masyarakat terima dari hasil kerja calon tersebut. Kampanye akan menjadi efektif karena calon itu-pun sudah memberi bukti. Akan berbeda jika calon itu hanya memberi janji saja, masyarakat hanya menanggapinya bagai angin lalu karena masyarakat sudah paham orang yang banyak berjanji biasanya dia tidak menepati janjinya.
     Sebagai penutup, dari penjelasan yang panjang tersebut bisa disimpulkan bahwa jadilah Calon Pemilih yang cerdas untuk Pileg 09 April 2014. Pilihlah calon yang sudah memberikan bukti kontribusi nyata bagi masyarakat, bukan hanya janji-janji semata. Orang yang biasa tebar janji biasanya janjinya jarang terealisasi. Jadilah pemilih yang bijak, jangan mudah terpengaruh oleh politik uang. Ingat, politik uang dilakukan untuk menarik suara oleh orang-orang yang haus akan kekuasaan, jangan mau dipimpin oleh orang seperti ini, yang akan menghalalkan berbagai cara agar bisa menang. (Rio)



Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Siapa yang Hendak Dipilih di Pemilu Legislatif ????"